Aturan terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama PNS tahun 2014 telah tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2013. Informasi ini dilansir dari laman wabsite resmi Sekretariat Kabinet RI www.setkab.go.id yang menginformasikan mengenai cuti bersama bagi PNS Dosen Guru tahun 2014 yang tidak berlaku bagi kedua pegawai negeri sipil tersebut di atas.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Inilah yang dimaksud dengan pengertian cuti dan berlaku juga bagi pns. Sedangkan maksud dan tujuan dari cuti dan juga pemberian cuti adalah dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani. Demikian pula nantinya dengan aturan cuti bersama lebaran hari raya Idul Fitri 2014 bagi PNS akan diumumkan kemudian.
Aturan bagi cuti pegawai negeri sipil pada tahun 2014 khususnya mengenai aturan libur bersama PNS Dosen Guru yang mulai tidak berlaku bagi keduanya ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 335 Tahun 2013, Nomor 05/SKB/MENPAN_RB/08.2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
Berikut adalah merupakan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2014
Dalam Surat Edaran tersebut yaitu tentang SE Menpan & RB Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014, Menteri PAN-RB menegaskan, bahwasannya pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.
Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, menurut Surat Edaran itu, apabila ada hari kerja Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional atau hari cuti bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu yang bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa, dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya, untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif pns dalam seminggu, yaitu 37,5 jam.
"Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tegas Azwar dalam butir ketiga Surat Edaran itu.
Adapun bagi unit / satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, antara lain: rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lain-lain, Menteri PAN-RB meminta pimpinan unit kerja / satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dan tidak mengurangi hak cuti PNS juga tentunya.
Dasar Hukum mengenai Cuti Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut sebagaimana dilansir dari website http://www.sdm.depkeu.go.id
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Bersama 3 Menteri mengenai Cuti Bersama.
- Surat Edaran Nomor SE – 3559 /MK.1/2009
Jenis-Jenis Cuti Pegawai Negeri Sipil
Macam dan juga jenis cuti bagi para PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah sebagai berikut :- Cuti Tahunan.
- Cuti Besar.
- Cuti Sakit.
PNS wanita dapat diberikan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat, apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar Persiapan Menjelang Persalinan. PNS wanita yang akan/telah menggunakan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan
- Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
- Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
- Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kutrang dari 3 (tiga) hari kerja.
- Untuk mendaptkan cuti tahunan Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
- Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti Karena Alasan Penting.
- Cuti PNS yang Sedang Tugas Belajar.
- Cuti di Luar Tanggungan Negara
- Hak Cuti bagi PNS yang Telah Selesai Tugas Belajar.