Senin, 02 Maret 2015
Berlangganan

Juknis BOS SMA Tahun 2015

Juknis BOS SMA Tahun 2015 - Hallo sahabat Seputar Kesehatan - Healthy Blog, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis BOS SMA Tahun 2015, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel InfoPendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Juknis BOS SMA Tahun 2015
link : Juknis BOS SMA Tahun 2015

Baca juga


Juknis BOS SMA Tahun 2015

Download petunjuk teknis dana BOS untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) 2015 untuk mengetahui secara lengkap terkait dengan informasi penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS SMA di tahun 2015 ini.

Dana BOS SMA adalah merupakan dana bantuan. Oleh karena itu, sekolah penerima masih membutuhkan dana partisipasi dari masyarakat yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional lainnya. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberian Dana BOS Tahun 2015.

Untuk itu sekolah diwajibkan untuk memberikan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya - biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler sekolah lainnya.

Juknis BOS SMA Tahun 2015

Besaran Dana BOS SMA 2015


Kenaikan dana bos tahun 2015 ini untuk masing-masing tingkatan jenjang pendidikan berbeda dari tingkat SD, tingkat SMP dan juga tingkat SMA.

Dana BOS SD tahun 2015 naik 800 ribu, BOS SMP Naik 1 juta, BOS SMA naik 1,5 juta adalah merupakan kebijaksanaan yang diambil oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Kemendikbud RI terkait dengan alokasi anggaran pendidikan di Rencana APBN 2015 yang mencapai Rp 400 triliun lebih.

Jumlah besaran penerimaan Dana BOS SMA tahun 2015 untuk masing-masing siswa sebagai berikut yaitu Satuan biaya BOS SMA nasional sebesar Rp. 1.200.000/siswa/tahun.

Yang terbagi dalam 2 semester pencairan dana bos antara lain yaitu :
  • Pencairan / penyaluran dana bos untuk SMA periode Januari- Juni sebesar Rp. 600.000/siswa.
  • Pencairan / penyaluran dana bos untuk SMA periode Juli- Desember sebesar Rp. 600.000/siswa.
Pemanfaatan penggunaan Dana BOS SMA adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan akan dana operasional non personalia antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Pengadaan alat tulis sekolah.
  2. Pengadaan alat habis pakai.
  3. Pengadaan alat habis pakai.
  4. Pengadaan buku pelajaran / buku penunjang pelajaran dan buku referensi.
  5. Perbaikan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  6. Langganan daya dan juga jasa lainnya.
  7. Kegiataan pembinaan ekstrakurikuler dan intrakurikuler siswa.
  8. Kegiatan penerimaan siswa baru.
  9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
  10. Pengembangan website sekolah.
  11. Penyusunan dan Pelaporan.
Silakan untuk download unduh Juknis Dana BOS SMA Tahun 2015 melalui link resmi dari PSMA Kemdikbud go.id melalui dalam bentuk file Zip di link berikut ini : Buku Juknis Bos SMA Tahun 2015.



Demikianlah Artikel saya tentang :Juknis BOS SMA Tahun 2015

Sekianlah artikelnya Juknis BOS SMA Tahun 2015 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa.

Anda sekarang membaca artikel Juknis BOS SMA Tahun 2015 dengan alamat link http://kianasehat.blogspot.com/2015/03/juknis-bos-sma-tahun-2015.html
g
n
i
d
a
e
R
y
p
p
a
H