Jaminan Kesehatan Nasional JKN 2014 akan dijalankan oleh Pemerintah Indonesia mulai tanggal 1 Januari 2014. Program JKN ini adalah merupakan salah satu program khusus yang berasal dari Pemerintah Indonesia yang akan membawa angin segar bagi seluruh lapisan masyarakat dan rakyat Indonesia. Dan tentunya tujuan serta manfaat dari program ini adalah bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Yang dimaksud dengan Jaminan Kesehatan Nasional JKN ini adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dan BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.
Tujuan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
.Manfaat jaminan kesehatan yang bisa diperoleh dari sistem ini adalah merupakan dan juga bersifat pelayanan perseorangan yang mencakup daripada pelayanan preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Dimana bagi para peserta akan memperoleh pelayanan kesehatan dengan mengikuti prosedur pelayanan.
Seperti halnya dalam mengikuti sistem rujukan yang berjenjang, adapun fasilitas kesehatan yang digunakan dalam JKN meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS, manfaatnya terdiri dari medis dan non medis (akomodasi dan ambulans).
JKN ini ditandai dengan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang merupakan implementasi dari berlakunya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.
Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS kesehatan yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non PBI yang terdiri dari para pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI, Polri, karyawan perusahaan swasta, juga pekerja mandiri.
Program Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (JKSN)
Program Jaminan Kesehatan Sosial Nasional adalah merupakan salah satu jaminan yang diselenggarakan BPJS. Jaminan kesehatan yang diberikan bukan hanya pada saat memiliki penyakit kronis seperti jantung atau kanker namun juga termasuk di dalamnya usaha-usaha pencegahan, seperti imunisasi.
Selain itu pelayanan jaminan kesehatan ini dapat diterima diberbagai Rumah Sakit, baik milik pemerintah maupun swasta apabila telah menandatangani kontrak. Dimana mutu pelayanan yang diberikan merata terhadap setiap orang tidak bergantung pada besarnya iuran, sehingga rakyat miskin tidak perlu khawatir mendapat perlakuan berbeda.
Seperti yang telah kita kenal bahwa jaminan asuransi kesehatan adalah seperti halnya PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang kesemuanya itu masuk dalam bagian jaminan asuransi kesehatan di Indonesia belum termasuk yang swasta.
Semua warga negara Indonesia wajib menjadi peserta JKN termasuk warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan dan wajib membayar iuran kepada BPJS, bagi yang tidak mampu iuran dibayarkan pemerintah (PBI) yang pesertanya ditetapkan pemerintah. Konsep iuran BPJS bagi pekerja maupun PNS adalah 3 persen ditanggung pemberi kerja (perusahaan) dan 2 persen ditanggung pekerja itu sendiri, sehingga totalnya 5 persen berdasarkan upah.
Dasar Hukum JKN.
Yang menjadi dasar landasan dan dasar hukum dari jaminan kesehatan nasional ini adalah Undang - undang No 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional ( SJSN ) , Undang- undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ), PP No 101/ 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) , Perpres No 12 / 2103 tentang Jaminan Kesehatan Nasional , Roadmap JKN, Rencana aksi pengembangan pelayanan kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS.
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembiayaan Kesehatan diantaranya dalam pembiayaan operasional fasilitas kesehatan akan dibiayai dari hasil pendanaan jaminan kesehatan, namun pada masa transisi untuk fasilitas sistem pelayanan kesehatan daerah masih membutuhkan subsidi operasional dari pemerintah daerah.
Sedangkan ASKES yang dibawahi pusat akan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan termasuk pendistribusiannya menjadi tanggung jawab pusat dan daerah. Kementerian Kesehatan (pusat) akan fokus pada pengaturan termasuk pedoman, standar-standar dan penyeimbang anggaran berdasarkan fiskal daerah.
Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan informasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dan juga semoga program Jaminan Kesehatan Nasional dari Kementerian Kesehatan yang berlaku nasional dan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia bisa berjalan lancar dan sukses. Serta manfaatnya akan bisa langsung dirasakan oleh rakyat Indonesia.