Pokok Isi Undang-Undang ASN yang telah disahkan oleh DPR dan juga telah ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 15 Januari 2014 kemarin adalah berisikan hal-hal mengenai manajemen pegawai negeri sipil (PNS) seperti halnya adalah penyusunan dan penetapan kebutuhan pengadaan pegawai, pangkat dan jabatan, pola karier promosi PNS, mutasi, penilaian kinerja PNS, penggajian serta tunjangan, penghargaan, disiplin pegawai negeri dan pemberhentian, Usia Pensiun PNS dalam ASN serta juga mengenai tabungan hari tua dan perlindungan.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 19 Desember 2013 lalu menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan dan manfaat UU ASN bagi para PNS adalah dimulainya pembangunan para aparatur sipil negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Disebutkan dalam UU ASN tersebut, bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun akan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud, dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun. Berdasarkan penetapan kebutuhan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melakukan pengadaan rekrutmen pendaftaran penerimaan CPNS.
Mengenai pengadaan PNS di pemerintah adalah seperti yang tercantum dalam Pasal 59 Ayat (3) UU ASN yang berbunyi :"Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan CPNS, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.
Ditegaskan pula didalam UU itu, Instansi Pemerintah yang melakukan pengadaan dan rekrutmen PNS harus mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga dengan adanya informasi penerimaan calon pegawai negeri sipil ini nantinya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Mengenai materi tes seleksi pengadaan penerimaan CPNS, Pasal 62 Ayat (2) UU ASN ini menyebutkan, tahapan dalam proses seleksi CPNS adalah melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (TKD Tes Kemampuan Dasar), dan seleksi kompetensi bidang (Tes Kemampuan Bidang TKB). Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud diangkat menjadi calon PNS, yang ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
Ada beberapa substansi yang diatur dalam UU No. 4/2014 ini, diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi. Dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pengembangan kompetensi.
Dalam UU ini disebutkan, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. (www.setkab.go.id).
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer. Dan menjadi wacana bahwa tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes cpns 2013 berstatus PPPK ini.
Pengembangan Karier PNS
PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah berdasarkan atas kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan. Namun Pegawai Negeri Sipil juga dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.
UU mengenai ASN ini juga menegaskan, bahwasannya setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran. Pengembangan kompetensi juga bisa dilakukan dengan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, juga bisa dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta paling lama 1 (satu) tahun.
Gaji dan Usia Pensiun PNS ASN
Pasal 79 UU ASN ditegaskan, bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin Kesejahteraan PNS. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN, sedang gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
Selain gaji, Pegawai Negeri Sipil juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS (sesuai pencapaian kinerja) dan Tunjangan Kemahalan (berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing).
Adapun PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghagaan, yang berbentuk Tanda Kehormatan seperti halnya kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas pengembangan kompetensi, dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Sumber : www.menpan.go.id.