Nasib Honorer K2 Tidak Lulus CPNS Akan Diangkat CPNS Bertahap oleh pemerintah melalu Kemenpan-RB. Demikian adalah beberapa pernyataan yang telah diungkapkan oleh beberapa pejabat di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dari hal ini lalu muncul pertanyaan, bagaimana nasib honorer KII yang tidak lulus cpns 2013 ini kemudian?
Tentunya hal ini harus bisa dijawab oleh pemerintah dengan jelas dan gamblang sehingga bagi para honorer K1 maupun K2 khususnya mempunyai kejelasan arah kedepannya akan seperti apa. Karena tentunya harapan menjadi seorang pegawai negeri sipil bagi para honorer adalah merupakan harapan dan impian semuanya karena pengabdiannya mereka selama ini di dalam pemerintahan baik pemerintah pusat, Kementrian maupun pada pemerintah daerah provinsi kabupaten kota di seluruh Indonesia.
Pengumuman kelulusan cpns honorer K2 seperti yang telah dijanjikan Pemerintah adalah akan diumumkan pada Minggu Ke 4 Bulan Januari 2014. Akan tetapi seperti yang pernah disampaikan dalam website www.menpan.go.id bahwa kuota untuk tenaga honorer K2 telah ditetapkan sebanyak 30 persen dari jumlah honorer K2 nasional.
Seperti yang pernah dibahas di dalam artikel mengenai Ujian Tes Kemampuan Dasar Honorer K2 seperti yang diutarakan oleh Menteri PAN-RB yaitu Azwar Abubakar, tenaga honorer kategori II yang mengikuti TKD CPNS pada Minggu tanggal 3 November kemarin, terdiri dari 86.351 orang untuk kementerian/lembaga.
Dan juga 562.631 tersebar di hampir keseluruhan provinsi, kabupaten/kota yang ada di Indonesia ini. Tentunya tidak sebanding dengan daftar peserta honorer KII yang lolos tes cpns yang hanya kuotanya 30 persen tersebut.
Solusi Pemerintah Bagi Honorer K2 Yang Tidak Lulus CPNS Tahun 2013
Berikut penuturan dari Menteri PAN-RB yaitu Azwar Abubakar yang dilansir dari www.jpnn.com bahwa "Tidak menutup kemungkinan honorer yang gagal bisa masuk PPPK, tapi harus ikut prosedur cara rekrutmen PPPK juga. Jadi tidak serta merta mereka langsung masuk. Kalau daerah masih ingin mempekerjakan honorer, ya silakan saja.
Tapi bagi yang tidak bisa mempekerjakan lagi karena alasan tidak ada anggaran, ya silakan diberhentikan. Apakah diberikan kompensasi atau tidak, itu tergantung kebijakan daerah."
Hanya saja, Azwar menjelaskan, untuk PPPK ada mekanisme perekrutannya sendiri, yang berbeda dengan honorer. "Kalau honorer, daerah yang angkat tanpa perhitungan matang, PPPK harus ada perhitungan jelas. Sebab PPPK haknya sama dengan pegawai negeri, bedanya di pensiun saja," terang menteri asal Aceh ini.
Baca juga pemberitaan terbaru dan informasi update mengenai Seluruh Honorer K2 Akan Diangkat Menjadi CPNS Bila Memenuhi Persyaratan yaitu harus harus memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012
Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK)
Isi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diketok palu pekan lalu, ada peluang besar tenaga honorer "berganti baju" menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tingkat kesejahteraan PPPK ini dipastikan bakal lebih baik. Peluang itu cukup besar, karena sesuai UU ASN, yang berwenang mengangkat PPPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Ini tidak ada bedanya dengan pengangkatan tenaga honorer.
Perbedaan PPPK dengan PNS
Melihat ketentuan pasal Pasal 21 dan 22 UU ASN, terlihat hak PPPK beda-beda tipis dengan yang diterima PNS. Di sana disebutkan, PNS berhak memperoleh : gaji, tunjangan, dan fasilitas. Juga cuti, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi serta juga Jaminan Pensiun.
Sedang hak PPPK, yang diatur di pasal 22, disebutkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Hanya saja, pemerintah dan DPR tampaknya tidak mau para PPPK nantinya tiba-tiba menuntut diangkat jadi PNS. Di UU ASN dinyatakan, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Setelah terbitnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terjadi perubahan dalam aturan kepegawaian. Pemerintah tidak lagi merekrut tenaga honorer sebagai penambal kebutuhan PNS. Sebagai gantinya, pemerintah merekrut tenaga kontrak untuk sejumlah bidang pekerjaan yang tidak bisa diisi PNS.
Kita tunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai nasib honorer kategori 2 yang tidak lulus pada ujian seleksi tes TKD CPNS Honorer K2 di tahun 2013 ini.