Berita gembira bagi para Honorer Kategori II (K2) akan diangkat secara bertahap menjadi CPNS oleh pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB)asalkan telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana terdapat di dalam PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012.
Peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan berhubungan dengan pengangkatan cpns dari honorer k2 antara lain adalah sebagai berikut PP no. 56 Tahun 2012 : Perubahan Kedua Atas PP no. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan juga PP no. 43 Tahun 2007 : Perubahan Pertama Atas PP no. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini seperti informasi dan juga pemberitaan yang diperoleh dari website www.jppn.com tertanggal 1 Maret 2014 dengan judul tajuk pemberitaan yaitu KemenPAN-RB Pastikan Semua Honorer K2 Diangkat Bertahap. Dalam pemberitaan yang tercantum dalam laman situs tersebut memang membawakan kabar gembira bagi para Honorer K2 Yang Tidak Lulus Tes CPNS 2013 yang diumumkan pada tanggal 10 Pebruari kemarin.
Pengangkatan Seluruh Honorer K2 Menjadi CPNS Bertahap
Ada beberapa persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah untuk bisa memenuhi pengangkatan keseluruhan tenaga honorer menadi calon pegawai negeri sipil sesuai yang telah diinformasikan oleh Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang telah mengatakan bahwa ""Seluruh honorer kategori dua akan diangkat bertahap. Tapi pengangkatannya kan harus ada syaratnya jadi bukan gratis,"
Persyaratan dan kriteria pengangkatan sisa honorer K2 yang tidak lulus tes cpns pada Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer Tahun 2013 kemarin yaitu antara lain harus melewati tes dan verifikasi data honorer. Di samping itu disesuaikan juga dengan kemampuan anggaran pemerintah.
"Verifikasi perlu dilakukan untuk mengecek apa benar honorer K2-nya sesuai amanat PP 48 dan PP 56. Kalau tidak sesuai aturan, otomatis honorernya tidak bisa diangkat CPNS," tegasnya.
Ditanya apakah 605 ribu honorer K2 akan diangkat semuanya, mantan pejabat Jawa Barat ini menyatakan, akan dilihat dari hasil verifikasi nanti. Pasalnya, KemenPANRB mendapatkan banyak laporan serta bukti data honorer K2 bodong.
"Bagaimana bisa diangkat kalau SK K2-nya palsu. Pemerintah hanya akan mengangkat yang sesuai aturan saja. Di luar itu, maaf-maaf saja tidak bisa diangkat karena melanggar PP sama saja melakukan tindakan pidana," tandasnya.
Sedangkan beberapa hal yang berkaitan dengan persyaratan ketentuan dalam pengakatan tenaga honorer antara lain adalah sebagai berikut dan sama halnya dengan beberapa Persyaratan Pemberkasan Kelulusan CPNS Honorer Tahun 2013 :
- SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang.
- Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006.
- Memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS;
- Penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD.
- Bekerja pada instansi pemerintah.
- Dinyatakan lulus TKD dan TKB.
- Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ini menyusul pernyataan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Sabtu (1/3), yang mengatakan honorer K2 yang memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap.