Syarat-syarat pemberkasan NIP bagi para honorer k2 yang lulus cpns tahun 2013-2014 ini harus segera dipenuhi untuk bisa mendapatkan nomor induk pegawai pegawai negeri sipil setelah dinyatakan lulus pada Seleksi CPNS Honorer K2 Tahun 2013 ini. Dan Pemerintah dalam hal ini BKN Badan Kepegawaian Negara sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014.
Hal ini seperti informasi pemberitaan dari laman website www.setkab.go.id yang berjudul Pemberkasan NIP CPNS Tenaga Honorer K2 Paling Lambat 30 April yang diupdate pada hari minggu 23 Februari 2014 ini. Dan untuk bisa melihat pengumuman honorer K2 online, para peserta bisa melakukan pengecekan disitus resmi kemenPAN-RB yang beralamat di cpns.menpan.go.id dan juga situs resmi bkn yang beralamat di sscn.bkn.go.id.
Kepala BKN Eko Sutrisno menyampaikan, bahwa dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai aturan atau regulasi kepegawaian, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
“Tindak lanjut dari pelaksanaan PP tersebut, penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer K2 juga harus mengacu pada Permen PAN & RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS,” kata Eko Sutrisno di Jakarta, pekan lalu.
Dan untuk peserta yang dinyatakan lolos pastinya diperlukan pemberkasan agar segera mendapatkan NIP dan kelengkapan lain sebagai PNS. Kemen PAN-RB mengingatkan kepada para kepala daerah agar benar-benar memastikan, data honorer kategori dua (K2) yang dikirimkan ke pusat tidak bodong, sebelum sampai ke tahap pemberkasan.
“Kalau K2 bodong ditemukan saat pemberkasan yang akan berlangsung hingga April 2014, bisa berdampak ganda. Selain tidak dikeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau dianulir, pejabat yang menandatangani persetujuan K2 akan dikenai sanksi pidana, karena melakukan pemalsuan data,” tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto di kantornya.
Berita gembira bagi para Honorer Kategori II (K2) akan diangkat secara bertahap menjadi CPNS oleh pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB)asalkan telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana terdapat di dalam PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012.
Baca Lebih lanjut adalam artikel informasi berikut ini : Pengangkatan CPNS Honorer Bertahap Asalkan Memenuhi Persyaratan PP dari pemerintah mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil tersebut diatas.
Baca juga sahabat-sahabat semuanya bahwa pemerintah akan merencanakan revisi pengumuman kelulusan tes cpns honorer K2 karena banyaknya data tenaga honorer kategoti II yang bodong alias palsu di link tautan berikut ini : Pengumuman Ulang Revisi Hasil Tes CPNS Honorer Terbuka.
Berikut ini data honorer K2 yang harus dilampirkan dalam pemberkasan seperti informasi yang didapatkan dari website www.aktualpost.com adalah sebagai berikut :
- SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang.
- Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006.
- Memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS.
- Penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD.
- Bekerja pada instansi pemerintah.
- Dinyatakan lulus TKD dan TKB.
- Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.